News :

AD/ART KIM KONENGAN GILIGENTING SUMENEP JAWA TIMUR



ANGGARAN DASAR DAN RUMAH TANGGA
KELOMPOK INFORMASI MASYARAKAT (KIM)
“KONENGAN”







giligenting























DESA GEDUGAN KEC. GILIGENTING KAB. SUMENEP
JAWA TIMUR 69482


ANGGARAN DASAR

Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) ‘’ KONENGAN ’’ Desa Gedugan, Kecamatan Giligenting Kubupaten Sumenep, Jawa Timur
BAB I
NAMA, TEMPAT, KEDUDUKAN DAN WILAYAH KERJA

Pasal 1
1. Nama Kelompok lnformasi Masyarakat (KIM) adalah “KONENGAN”
2. Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) bertempat di Desa Gedugan,Kecamatan Giligenting, Kabupaten Sumenep
3. Wilayah kerja Kelompok Informasi Masyarakat (KIM)  meliputi wilayah Desa Gedugan Kecamatan Giligenting Kabupaten Sumenep.

.BAB II
AZAS DAN TUJUAN
Pasal 2
1. Kelompok Inforrnasi Masyarakat (KIM) " KONENGAN " berazas Pancasila danUndang-Undang Dasar 1945.
2. Tujuan:
a. Sebagai wahana informasi masyarakat pedesaan
b. Berperan sebagai unit pelayanan informasi dan sosial yang menggerakkan dan menghimpun baik informasi dari para anggota dan sumber lain guna menciptakan wawasan bersama, untuk kesejahteraan masyarakat.
c. Mendorong dan menumbuhkan usaha-usaha produktif anggota dalam rangka peningkatan pendapatan dan kesejahteraan keluarga.
d. Mengembangkan jiwa dan semangat yang tulus, saling tolong menolong dalam upaya memperbaiki taraf  hidup para anggota dan keluarganya.
e. Ikut serta berperan aktif dalam memberikan sumber informasi dari program-program pemerintah kepada masyarakat
BAB III
LINGKUP KEGIATAN
Pasal 3
Kegiatan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) " KONENGAN " sebagai berikut :
1. Mengusahakan pemupukan modal yang berasal dari tabungan para anggota dan usaha- usaha lain yang tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku,
2. Memberikan pelayanan informasi dan ekonomi kepada para anggota untuk tujuan-tujuan prospektif dan kesejahteraan dengan pelayanan mudah cepat dan tepat.
3. Mengusahakan program pendidikan secara teratur dan terus-menerus bagi para anggota untuk meningkatkan pengetahuan/ketrampilan anggota dalam pengelolaan usaha dan kesejahteraan para anggota Kelompok Informasi masyarakat (KIM) khususnya serta masyarakat luas pada umumnya













BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 4
1. Anggota Kelompok lnformasi Masyarakat (KIM) adalah seluruh anggota Kelompok Informasi Masyarakal (KIM) dan tergabung dalam Kelompok Tani,pelajar,nelayan,PNS,umum dll yang bertempat tinggal di desa, serta tidak dalam kegiatan yang dilarang oleh undang-undang.
2. Setiap anggota Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) wajib:
a. Mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang telah disepakati.
b. Berperan aktif dalam kegiatan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM)
3. Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) dapat menerima anggota baru dari suatu kelompok tani,nelayan,PNS,pelajar dan umum dll dengan syarat-syarat khusus yang diatur kebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga dan pola kebijakan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM)
4. Setiap anggota pengurus diwajibkan menanggung segala kerugian yang diderita  oleh Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) yang dilibatkan dalam melakukan tugas.
5. Tata cara penerimaan dan pemberhentian anggota diatur dalam Anggaran RumahTangga dan kebijakan pengurus.


BAB V
SETRUKTUR KEPENGURUSAN
Pasal 5
Keputusan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) KONENGAN terdiri dari :
1, Pelindung
2. Pendamping/ Pembina
3. Pengurus
4. Akses informasi
5. Anggota


BAB VI
RAPAT ANGGOTA
Pasal 6
1. Keputusan rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Kelompok Informasi Masyarakat (KIM).
2. Rapat anggota Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) dilaksanakan untuk menetapkan:
a. Anggaran dasar, anggaran rumah tangga dan perubahan AD/ART
b. Pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian pengurus.
c. Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) serta pengesahan laporan keuangan.
3. Rapat anggota dihadiri oleh seluruh anggota dan dilaksanakan sekurang-kuranganya sekali dalam setahun.
 
Pasai 7
1.           Rapat Anggota dinyatakan sah bila dihadiri oleh lebih dari separuh jumlah anggota Kelompok Informasi masyarakat (KIM) dan disetujui oleh separuh jumlah anggota yang hadir
2.           . Apabila ketentuan rapat pada ayat (1) diatas tidak tercapai maka rapat anggota ditunda  paling lama 10 (sepuluh) hari untuk rapat kedua.
Pasal 8
     1. Pengambilan keputusan rapat anggota berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat.
     2. Dalam hal tidak tercapainya mufakat maka pengambilan keputusan oleh rapat anggota berdasarkan suara terbanyak dari jumlah anggota yang hadir.
      3. Anggota yang tidak hadir tidak dapat mewakilkan suaranya kepada anggota yanghadir pada rapat anggota tersebut.
BAB VII
PENGURUS
Pasal 9
Untuk mengelola Kelompok Informasi Masyarakat (KIM), serta mengatur dan menyelenggarakan kegiatan pelayanan kepada anggota maka dibentuk pengurus.
1. Pengurus Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) dipilih dan oleh anggota, melaluirapat anggota.
2. Yang dapat dlpilih menjadi pengurus anggota mereka yang memenuhi syarat-syaratsebagai berikut:
a. Memiliki sifat jujur, mempunyai nama baik dilingkungan masyarakat.
b. Mempunyai  kemauan dan kemampuan untuk rnengelola Kelompok InformasiMasyarakat (KIM).


Pasal 10
1. Masa jabatan pengurus adalah 5 (lima) tahun, dan dapat dipilih kembali menjadi pengurus/anggota pengurus.
2. Bilamana seorang anggota pengurus berhenti sebelum masa jabatannya habis,maka Rapat Anggota memilih dan mengangkat penggantinya
.3. Pengurus-sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang, terdiri ketua, sekretaris- bendahara dan anggota.
4. Orang yang terpilih sebagai pengurus bermusyawarah untuk menentukan sendiri kedudukan dan pembagian tugas diantara mereka
.5. Sebelum memangku jabatannya, pengurus yang terpilih mengucapkan sumpah atau janji di depan rapat Anggota.


BAB VIII
Pasal 11
1. Pengurus berkewajiban dan bertugas untuk :
a. pengelolaan organisasi dan usaha Kelompok Inforrnasi Masyarakat (KIM) dengan sebaik-baiknya
b. Melakukan upaya dan kegiatan pelayanan bagi kemajuan para anggota.
c. Mewakili Kelompok lnformasi Masyarakat (KIM) untuk kegiatan ke luar
2. Pengurus wajib mempertanggung jawabkan kegiatan kepada rapat anggota.
3. Setiap anggota pengurus menanggung segala kerugian yang diderita KelompokInformasi Masyarakat ( KIM ) yang diakibatkan oleh kelalaiannya dalam menjalankan tugas.
pasal 12
1. Pengurus tidak menerima gaji, kecuali ada usulan dalam Rapat Anggota.
2. Kegiatan pengurus dibiayai dengan kemampuan Kelompok informasi masyarakat (KIM)
Pasal 13
1. Modal kelompok informasi (KIM) KONENGAN terdiri dari:
a. Modal sendiri
b. Swadaya


BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
pasal 14
1. Perubahan terhadap Anggaran Dasar dapat dibicarakan dalam Rapal Anggota atau usul Pengurus atau sekurang-kurangnya 6 (enam) orang anggota Kelompok Informasi masyarakat (KIM) yang mempunyai hak suara.
2. Perubahan terhadap Anggaran Dasar ini hanya dapat dilakukan apabila disetujui sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota yang hadir dan memiiiki hak suara dalam Rapat Anggota.
3. Bilamana terjadi perubahan terhadap Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka pengurus segera membuat berita acara atau perubahan Anggaran Dasar dan disampaikan kepada seluruh anggota selambat-lambatanya satu bulan setelah terjadinya perubahan.

BAB X
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 15
1.Apabila ada keputusan-keputusan yang disepakati oleh Rapat Anggota dan belum diatur dalam Anggaran dasar ini, maka keputusan-keputusan tersebut dapat dimasukkan sebagai Pasal-pasal atau ayat baru pada bab X aturan tambahan ini, yang bersifat mengikat dan harus dipatuhi anggota Kelompok Informasi Masyarakat (KIM).
 




BAB XI
PENUTUP
Pasal 16
1. Ketentuan-ketentuan yang ada pada Anggaran Dasar mulai berlaku sejak ditetapkan oleh Rapat Anggota, sebagaimana dibuktikan oleh dokumen berita Acara keputusan Rapat Anggota.Daftar hadir peserta rapat terlampir.
2. Hal-hal mengenai tata laksana Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Ditetapkan di Gedugan Pada tanggal 13 Juni  2013,

Atas nama seluruh anggota Kelompok lnformasi Masyarakat (KIM) " KONENGAN’’


              Ketua                                            Sekretaris







Abd. Rahman                      Rodi Hartono,S.Pd
https://html1-f.scribdassets.com/11w0joljeo1go6ey/images/6-8bd78abc9a.jpg                     https://html1-f.scribdassets.com/11w0joljeo1go6ey/images/6-8bd78abc9a.jpg


















ANGGARAN RUMAH TANGGA

Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) “KONENGAN” 
Desa Gedugan Kecamatan Giligenting Kabupaten Sumenep

BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
1. Calon anggota baru dapat menjadi anggota penuh apabila bersangkutan adalah petani,pemuda,pelajar,PNS,nelayan dll yang berasal dari anggota Kelompok Informasi Maryarakat (KIM) diwilayah kerja kelompok informasi masyarakat (KIM) dan memenuhi syarat serta mentaati kewajiban-kewajiban
2. Kewajiban-kewajiban yang dimaksud pada butir (1) aktif dalam Kegiatan Informasi Masyarakat mematuhi AD dan ART yang telah disepakati .
3. Anggota Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) wajib aktif mengikuti kegiatan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) baik kegiatan pertemuan maupun kegiatan non pertemuan
4. Penerimaan anggota baru dilaksanakan dengan mengisi formulir pendaftaran yang diisi pengurus dan dinilai persyatatannya. Diterima tidaknya rnenjadi anggota baru tergantung hasil penilaian pengurus.
5. Anggota Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) dapat diberhentikan sebagai anggota apabila yang bersangkutan tidak memenuhi kewajiban pada butir (2) dan (3) minimal1 (satu) tahun
BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 2
1. Setiap anggota mempunyai hak suara dan berhak untuk bicara dan menyampaikan usul di dalam maupun diluar Rapat Anggota.
2. Setiap anggota mempunyai hak untuk memilih dan dipilih  sebagai pengurus
.3. Setiap anggota mempunyai hak dan memeriksa pembukuan Kelompok lnformas Masyarakat (KIM) setiap atau saat Rapat Anggota.
Pasal 3
1. Setiap anggota wajib menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM).
2. Setiap anggora wajib memenuhi ketentuan yang ada didalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga keputusan-keputusan rapat, serta peraturan lainnya.
 
BAB III
WEWENANG DAN TUGAS PENGURUS
Pasal 4
1. Pengurus berwenang menetapkan Pola Kebijakan Umum Kelompok Informasimasyarakat (KIM), meliputi:
a. Kebijakan rnengenai penerimaan dan pemberhentian anggota.
b. Kebijakan mengenai kegiatan program penciidikan dan promosi.
c. Kebijakan-kedijakan lain yang sewaktu-waktu dikuasakan oleh Rapat Anggota untuk disusun dan digariskan oleh pengurus.

2.Pengurus berwenang rnenetapkan Pola Kebijakan Kelompok Informasi Masyarakat(KIM), meliputi ;
a. Program Pendidikan antara lain :

1. Pendidikan bagi calon-calon anggota Kelompok lnformasi Masyarakat (KlM)
2. Pendidikan bagi anggota-anggota Kelompok Informasi lvlasyarakat (KIM).
3. Pendidikan bagi calon pengurus Kelompok Infonnasi Masyarakat (KIM).
4. Pendidikan bagi pengurus Kelompok Informasi Masyarakat (KIM).



b. Program Promosi antara lain :

1. Promosi kepada individu yang dianggap potensial yang ada di wilayah kerja Kelompok Informasi Masyarakat (KIM).
2. Sistem bonus dan hadiah
3. Berpartisipasi dalam kegiatan-kegiatan sosial kemasyarakatan di wilayah kerja Kelompok Informasi Masyarakat (KIM).
BAB IV
JABATAN DAN URAIAN TUGAS PENGURUS
Pasal 5
Jabatan dalam kepengurusan dan uraian tugasnya adalah sebagai berikut:
1.     KETUA
Menjalankan tugas tugas:
a. Memimpin rapat anggota dan rapat pengurus
b. Menandatangani surat-menyurat dan surat-surat berharga
c. Mewakili kepentingan Kelompok lnformasi Masyarakat (KIM) kedalam dan keluar
d. Memimpin pelaksanaan fungsi-fungsi manajemen

2. WAKIL KETUA
a. Mewakili Ketua apabila berhalangan hadir
b. Membimbing dan mengawasi aoggota pengurus sesuai dengan tugas masing-masing
c. Mengkoordinir dan melaksanakan usaha ekonomi organisasi

3. SEKRETARIS
a. Melaksanakan administrasi kesekretariatan
b. Melaksanakan iventarisasi anggota pengurus dan anggota Kelompok Informasimasyarakat (KIM).
c. Melaksanakan inventarisasi kekayaan organisasi
d. Menyusun atau membaca notulen Rapat Anggota dam Rapat Pengurus.
e. Menyusun laporan pertanggungjawaban kesekretariatan

4. BENDAHARA
a. Menerima uang iuran dari bendahara anggota kelompok
b. Mencatat penerimaau uang dan pengeluaran
c. Membuat administrasi keuangan (perubahan) yang dilaporkan pada rapat anggota
 
5. AKSES INFORMASI
a.Memberikan informasi kepada seluruh masyarakat tentang program KelompokInformasi Masyarakat.
b.Memberdayakan para pemuda dalam kegiatan sosial kemasyarakatan
c. Memberclayakan para ibu-ibu dalam kegiatan sosial kemasyarakatan
d.Memberikan penyuluhan serta informasi tentang kegiatan kemasyarakatan.
e..Mengembangkan kegiatan ekonomi yang tergabung dalam Kelompok InformasiMasyarakat.(KIM)
f.Mengembangkan potensi ekonomi yang berada dalam kawasan Kelompok InformasiMasyarakat(KIM)
g.Mengembangkan wawasan anggota Kelompok Informasi Kawasan ( KIM ) dalambidang pengembangan pendidikan, kesenian dan olah raga kesehatan serta keagamaan
h.Memberikan Informasi-informasi tentang kegiatan Kelompok Informasi Masyarakat(KIM)
i. mengakses atau mencari informasi untuk mengembangkan kegiatan KelompokInformasi Masyarakat (KlM)  




BAB V
PERTEMUAN KELOMPOK INFORMASI MASYARAKAT (KIM)
Pasal 6
1. Pertemuan pengurus bersama perwakilan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) dilaksanakan secara rutin 3 (tiga) kali setahun sesuai dengan kesepakatan bersama
2. Pertemuan Pengurus bersama seluruh anggota Kelompok Informasi Masyarakat(KIM) dilaksanakan 1 (satu) kali dalam setahun
3. Dalam setiap pertemuan diisi dengan materi-materi yang dapat meningkatkan kemampuan dan manajcmen pengurus dan anggota
.4. Setiap anggota wajib mengikuti pertemuan yang telah disepakati bersama
.BAB VI
Pasal 7
1. Perwakilan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) adalah seseorang yang telah dipercayakan oleh masing-masing kelompok lnformasi Masyarakat (KIM) yang bergabung sebagai wakilnya dalam rangka menyampaikan aspirasi kelompok dan pengembangan keputusan.
2. Perwakilan Kelompok informasi masyarakat (KIM) berasal dari perwakilan pengurus atau anggota kelompok Informasi masyarakat yang tidak  merangkap sebagai pengurus kelompok informasi masyarakat (KIM)
BAB VII
SANKSI
Pasal 8
1.           Seluruh anggota dan pengurus Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) wajib mentaati peraturan yang sudah ditetapkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran RumahTangga.
2. Anggota pengurus Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) yang dengan sengaja melanggar atau tidak taat pada peraturan yang telah ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga akan dikenakan sanksi.
3. Bentuk sanksi yang dikenakan kepada anggota yang melanggar aturan ditetapkan dalam musyawarah anggota

Anggaran Rumah Tangga ini diterima dan disahkan oleh Rapat anggota yang diadakan pada tangal 13 Juni 2013 di Desa Gedugan Kecamatan Giligenting Kabupaten Sumenep.



Ketua                                                                             Sekretaris





Abd. Rahman                                                     Rodi Hartono,S.Pd

Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Kim Konengan Desa Gedugan Giligenting - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger