ANGGARAN DASAR DAN RUMAH TANGGA
KELOMPOK INFORMASI MASYARAKAT (KIM)
“KONENGAN”
DESA GEDUGAN KEC. GILIGENTING KAB. SUMENEP
JAWA TIMUR 69482
ANGGARAN DASAR
Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) ‘’ KONENGAN ’’
Desa Gedugan, Kecamatan Giligenting Kubupaten Sumenep, Jawa Timur
BAB I
NAMA, TEMPAT, KEDUDUKAN DAN WILAYAH KERJA
Pasal 1
1. Nama Kelompok lnformasi Masyarakat (KIM) adalah “KONENGAN”
2. Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) bertempat di Desa Gedugan,Kecamatan
Giligenting, Kabupaten Sumenep
3. Wilayah kerja Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) meliputi wilayah Desa Gedugan Kecamatan
Giligenting Kabupaten Sumenep.
.BAB II
AZAS DAN TUJUAN
Pasal 2
1. Kelompok Inforrnasi Masyarakat (KIM) " KONENGAN " berazas
Pancasila danUndang-Undang Dasar 1945.
2. Tujuan:
a. Sebagai wahana informasi masyarakat pedesaan
b. Berperan sebagai unit pelayanan informasi dan sosial yang menggerakkan
dan menghimpun baik
informasi dari para anggota dan sumber lain guna menciptakan wawasan bersama, untuk kesejahteraan
masyarakat.
c. Mendorong dan menumbuhkan usaha-usaha produktif anggota dalam rangka peningkatan
pendapatan dan kesejahteraan keluarga.
d. Mengembangkan jiwa dan semangat yang tulus, saling tolong menolong dalam upaya memperbaiki taraf hidup para anggota dan keluarganya.
e. Ikut serta berperan aktif dalam memberikan sumber informasi dari program-program pemerintah
kepada masyarakat
BAB III
LINGKUP KEGIATAN
Pasal 3
Kegiatan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) " KONENGAN " sebagai
berikut :
1. Mengusahakan pemupukan modal yang berasal dari tabungan para anggota dan
usaha- usaha lain yang tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku,
2. Memberikan pelayanan informasi dan ekonomi
kepada para anggota untuk tujuan-tujuan prospektif dan
kesejahteraan dengan pelayanan mudah cepat dan tepat.
3. Mengusahakan program pendidikan secara teratur dan terus-menerus bagi
para anggota untuk meningkatkan pengetahuan/ketrampilan anggota dalam
pengelolaan usaha dan kesejahteraan para anggota Kelompok Informasi masyarakat
(KIM) khususnya serta masyarakat luas pada umumnya
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 4
1. Anggota Kelompok lnformasi Masyarakat (KIM) adalah seluruh anggota
Kelompok Informasi Masyarakal (KIM) dan tergabung dalam Kelompok Tani,pelajar,nelayan,PNS,umum
dll yang bertempat tinggal di desa, serta tidak dalam kegiatan yang dilarang
oleh undang-undang.
2. Setiap anggota Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) wajib:
a. Mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga yang telah disepakati.
b. Berperan aktif dalam kegiatan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM)
3. Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) dapat menerima anggota baru dari
suatu kelompok tani,nelayan,PNS,pelajar dan umum dll dengan syarat-syarat
khusus yang diatur kebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga dan pola kebijakan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM)
4. Setiap anggota pengurus diwajibkan menanggung
segala kerugian yang diderita oleh Kelompok Informasi
Masyarakat (KIM) yang dilibatkan dalam melakukan tugas.
5. Tata cara penerimaan dan pemberhentian anggota diatur dalam Anggaran
RumahTangga dan kebijakan pengurus.
BAB V
SETRUKTUR KEPENGURUSAN
Pasal 5
Keputusan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) KONENGAN terdiri dari :
1, Pelindung
2. Pendamping/ Pembina
3. Pengurus
4. Akses informasi
5. Anggota
BAB VI
RAPAT ANGGOTA
Pasal 6
1. Keputusan rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Kelompok
Informasi Masyarakat (KIM).
2. Rapat anggota Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) dilaksanakan untuk menetapkan:
a. Anggaran dasar, anggaran rumah tangga dan perubahan AD/ART
b. Pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian
pengurus.
c. Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan
belanja Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) serta pengesahan laporan keuangan.
3. Rapat anggota dihadiri oleh seluruh anggota dan
dilaksanakan sekurang-kuranganya sekali dalam setahun.
Pasai 7
1.
Rapat Anggota dinyatakan sah bila
dihadiri oleh lebih dari separuh jumlah anggota Kelompok Informasi masyarakat
(KIM) dan disetujui oleh separuh jumlah anggota yang hadir
2.
. Apabila ketentuan rapat pada ayat
(1) diatas tidak tercapai maka rapat anggota ditunda paling lama 10 (sepuluh) hari untuk rapat
kedua.
Pasal 8
1. Pengambilan keputusan rapat
anggota berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat.
2. Dalam hal tidak tercapainya
mufakat maka pengambilan keputusan oleh rapat anggota berdasarkan suara
terbanyak dari jumlah anggota yang hadir.
3.
Anggota yang tidak hadir tidak dapat mewakilkan suaranya kepada anggota yanghadir pada
rapat anggota tersebut.
BAB VII
PENGURUS
Pasal 9
Untuk mengelola Kelompok Informasi Masyarakat (KIM), serta mengatur dan menyelenggarakan kegiatan pelayanan kepada
anggota maka dibentuk pengurus.
1. Pengurus Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) dipilih dan oleh anggota,
melaluirapat anggota.
2. Yang dapat dlpilih menjadi pengurus anggota
mereka yang memenuhi syarat-syaratsebagai berikut:
a. Memiliki sifat jujur, mempunyai nama baik dilingkungan masyarakat.
b. Mempunyai kemauan dan kemampuan
untuk rnengelola Kelompok InformasiMasyarakat (KIM).
Pasal 10
1. Masa jabatan pengurus adalah 5 (lima) tahun, dan dapat dipilih kembali menjadi pengurus/anggota
pengurus.
2. Bilamana seorang anggota pengurus berhenti sebelum masa jabatannya
habis,maka Rapat Anggota memilih dan mengangkat penggantinya
.3. Pengurus-sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang, terdiri ketua, sekretaris-
bendahara dan anggota.
4. Orang yang terpilih sebagai pengurus
bermusyawarah untuk menentukan sendiri kedudukan dan pembagian tugas
diantara mereka
.5. Sebelum memangku jabatannya, pengurus
yang terpilih mengucapkan sumpah atau janji di depan rapat Anggota.
BAB VIII
Pasal 11
1. Pengurus berkewajiban dan bertugas untuk :
a. pengelolaan organisasi dan usaha Kelompok Inforrnasi Masyarakat (KIM) dengan sebaik-baiknya
b. Melakukan upaya dan kegiatan pelayanan bagi
kemajuan para anggota.
c. Mewakili Kelompok lnformasi Masyarakat (KIM) untuk kegiatan ke luar
2. Pengurus wajib mempertanggung jawabkan kegiatan
kepada rapat anggota.
3. Setiap anggota pengurus menanggung segala kerugian yang diderita
KelompokInformasi Masyarakat ( KIM ) yang diakibatkan oleh kelalaiannya dalam
menjalankan tugas.
pasal 12
1. Pengurus tidak menerima gaji, kecuali ada usulan
dalam Rapat Anggota.
2. Kegiatan pengurus dibiayai dengan kemampuan Kelompok informasi masyarakat
(KIM)
Pasal 13
1. Modal kelompok informasi (KIM) KONENGAN terdiri dari:
a. Modal sendiri
b. Swadaya
BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
pasal 14
1. Perubahan terhadap Anggaran Dasar dapat
dibicarakan dalam Rapal Anggota atau usul Pengurus atau sekurang-kurangnya
6 (enam) orang anggota Kelompok Informasi masyarakat (KIM) yang mempunyai hak
suara.
2. Perubahan terhadap Anggaran Dasar ini hanya dapat dilakukan apabila
disetujui sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah
anggota yang hadir dan memiiiki hak suara dalam Rapat Anggota.
3. Bilamana terjadi perubahan terhadap Anggaran
Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka pengurus segera membuat berita
acara atau perubahan Anggaran Dasar dan disampaikan kepada seluruh anggota selambat-lambatanya
satu bulan setelah terjadinya perubahan.
BAB X
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 15
1.Apabila ada keputusan-keputusan yang disepakati oleh Rapat Anggota dan
belum diatur dalam Anggaran dasar ini, maka keputusan-keputusan tersebut dapat
dimasukkan sebagai Pasal-pasal atau ayat baru pada bab X aturan tambahan ini,
yang bersifat mengikat dan harus dipatuhi anggota Kelompok Informasi Masyarakat
(KIM).
BAB XI
PENUTUP
Pasal 16
1. Ketentuan-ketentuan yang ada pada Anggaran Dasar mulai berlaku sejak
ditetapkan oleh Rapat Anggota, sebagaimana dibuktikan oleh dokumen berita Acara
keputusan Rapat
Anggota.Daftar hadir peserta rapat terlampir.
2. Hal-hal mengenai tata laksana Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) akan
diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Ditetapkan di Gedugan Pada tanggal 13 Juni 2013,
Atas nama seluruh anggota
Kelompok lnformasi Masyarakat (KIM) " KONENGAN’’
Ketua Sekretaris
Abd. Rahman Rodi Hartono,S.Pd


ANGGARAN RUMAH TANGGA
Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) “KONENGAN”
Desa Gedugan Kecamatan Giligenting Kabupaten
Sumenep
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
1. Calon anggota baru dapat menjadi anggota penuh
apabila bersangkutan adalah petani,pemuda,pelajar,PNS,nelayan dll yang berasal
dari anggota Kelompok Informasi Maryarakat (KIM) diwilayah kerja kelompok
informasi masyarakat (KIM) dan memenuhi syarat serta mentaati kewajiban-kewajiban
2. Kewajiban-kewajiban yang dimaksud pada butir (1) aktif dalam Kegiatan
Informasi Masyarakat mematuhi AD dan ART yang telah disepakati .
3. Anggota Kelompok Informasi Masyarakat (KIM)
wajib aktif mengikuti kegiatan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) baik
kegiatan pertemuan maupun kegiatan non pertemuan
4. Penerimaan anggota baru dilaksanakan dengan mengisi formulir pendaftaran
yang diisi pengurus dan dinilai persyatatannya. Diterima tidaknya rnenjadi
anggota baru tergantung hasil penilaian pengurus.
5. Anggota Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) dapat diberhentikan sebagai
anggota apabila yang bersangkutan tidak memenuhi kewajiban pada butir (2) dan
(3) minimal1 (satu) tahun
BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 2
1. Setiap anggota mempunyai hak suara dan berhak untuk bicara dan
menyampaikan usul di dalam maupun diluar
Rapat Anggota.
2. Setiap anggota mempunyai hak untuk memilih dan dipilih sebagai pengurus
.3. Setiap anggota mempunyai hak dan
memeriksa pembukuan Kelompok lnformas Masyarakat (KIM) setiap atau saat
Rapat Anggota.
Pasal 3
1. Setiap anggota wajib menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan
Kelompok Informasi Masyarakat (KIM).
2. Setiap anggora wajib memenuhi ketentuan yang ada
didalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga keputusan-keputusan rapat,
serta peraturan lainnya.
BAB III
WEWENANG DAN TUGAS PENGURUS
Pasal 4
1. Pengurus berwenang menetapkan Pola Kebijakan
Umum Kelompok Informasimasyarakat (KIM), meliputi:
a. Kebijakan rnengenai penerimaan dan pemberhentian anggota.
b. Kebijakan mengenai kegiatan program penciidikan
dan promosi.
c. Kebijakan-kedijakan lain yang sewaktu-waktu dikuasakan oleh Rapat
Anggota untuk disusun dan digariskan oleh
pengurus.
2.Pengurus berwenang rnenetapkan Pola Kebijakan
Kelompok Informasi Masyarakat(KIM), meliputi ;
a. Program Pendidikan antara lain
:
1. Pendidikan bagi calon-calon anggota Kelompok
lnformasi Masyarakat (KlM)
2. Pendidikan bagi anggota-anggota Kelompok
Informasi lvlasyarakat (KIM).
3. Pendidikan bagi calon pengurus Kelompok
Infonnasi Masyarakat (KIM).
4. Pendidikan bagi pengurus Kelompok Informasi Masyarakat (KIM).
b. Program Promosi antara lain :
1. Promosi kepada individu yang dianggap potensial
yang ada di wilayah kerja Kelompok Informasi Masyarakat (KIM).
2. Sistem bonus dan hadiah
3. Berpartisipasi dalam kegiatan-kegiatan sosial kemasyarakatan di wilayah
kerja Kelompok Informasi Masyarakat (KIM).
BAB IV
JABATAN DAN URAIAN TUGAS PENGURUS
Pasal 5
Jabatan dalam kepengurusan dan uraian tugasnya
adalah sebagai berikut:
1.
KETUA
Menjalankan tugas tugas:
a. Memimpin rapat anggota dan rapat pengurus
b. Menandatangani surat-menyurat dan surat-surat berharga
c. Mewakili kepentingan Kelompok lnformasi Masyarakat (KIM) kedalam dan
keluar
d. Memimpin pelaksanaan fungsi-fungsi manajemen
2. WAKIL KETUA
a. Mewakili Ketua apabila berhalangan hadir
b. Membimbing dan mengawasi aoggota pengurus sesuai
dengan tugas masing-masing
c. Mengkoordinir dan melaksanakan usaha ekonomi
organisasi
3. SEKRETARIS
a. Melaksanakan administrasi kesekretariatan
b. Melaksanakan iventarisasi anggota pengurus dan anggota
Kelompok Informasimasyarakat (KIM).
c. Melaksanakan inventarisasi kekayaan organisasi
d. Menyusun atau membaca notulen Rapat Anggota dam
Rapat Pengurus.
e. Menyusun laporan pertanggungjawaban kesekretariatan
4. BENDAHARA
a. Menerima uang iuran dari bendahara anggota
kelompok
b. Mencatat penerimaau uang dan pengeluaran
c. Membuat administrasi keuangan (perubahan) yang dilaporkan pada rapat
anggota
5. AKSES INFORMASI
a.Memberikan
informasi kepada seluruh masyarakat tentang program KelompokInformasi
Masyarakat.
b.Memberdayakan
para pemuda dalam kegiatan sosial kemasyarakatan
c. Memberclayakan para ibu-ibu dalam
kegiatan sosial kemasyarakatan
d.Memberikan
penyuluhan serta informasi tentang kegiatan kemasyarakatan.
e..Mengembangkan kegiatan ekonomi yang tergabung dalam Kelompok InformasiMasyarakat.(KIM)
f.Mengembangkan
potensi ekonomi yang berada dalam kawasan Kelompok InformasiMasyarakat(KIM)
g.Mengembangkan
wawasan anggota Kelompok Informasi Kawasan ( KIM ) dalambidang pengembangan pendidikan, kesenian dan olah raga kesehatan serta keagamaan
h.Memberikan
Informasi-informasi tentang kegiatan Kelompok Informasi Masyarakat(KIM)
i. mengakses
atau mencari informasi untuk mengembangkan kegiatan KelompokInformasi
Masyarakat (KlM)
BAB V
PERTEMUAN KELOMPOK INFORMASI MASYARAKAT (KIM)
Pasal 6
1. Pertemuan
pengurus bersama perwakilan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) dilaksanakan secara rutin 3
(tiga) kali setahun sesuai dengan kesepakatan bersama
2. Pertemuan Pengurus bersama seluruh anggota Kelompok Informasi Masyarakat(KIM)
dilaksanakan 1 (satu) kali dalam setahun
3. Dalam setiap pertemuan diisi dengan materi-materi yang dapat
meningkatkan kemampuan dan manajcmen pengurus dan anggota
.4. Setiap anggota wajib mengikuti pertemuan yang telah disepakati bersama
.BAB VI
Pasal 7
1. Perwakilan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) adalah seseorang yang
telah dipercayakan oleh masing-masing kelompok lnformasi Masyarakat (KIM) yang bergabung
sebagai wakilnya dalam rangka menyampaikan aspirasi kelompok dan pengembangan keputusan.
2. Perwakilan
Kelompok informasi masyarakat (KIM) berasal dari perwakilan pengurus atau
anggota kelompok Informasi masyarakat yang tidak merangkap sebagai pengurus kelompok informasi masyarakat (KIM)
BAB VII
SANKSI
Pasal 8
1.
Seluruh anggota dan pengurus Kelompok Informasi
Masyarakat (KIM) wajib mentaati peraturan yang sudah ditetapkan dalam Anggaran
Dasar dan Anggaran RumahTangga.
2. Anggota
pengurus Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) yang dengan sengaja melanggar atau tidak taat pada peraturan
yang telah ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga akan dikenakan sanksi.
3. Bentuk sanksi yang dikenakan kepada anggota yang melanggar aturan
ditetapkan dalam musyawarah anggota
Anggaran
Rumah Tangga ini diterima dan disahkan oleh Rapat anggota yang diadakan pada
tangal 13 Juni 2013 di Desa Gedugan Kecamatan
Giligenting Kabupaten Sumenep.
Ketua
Sekretaris
Abd. Rahman Rodi Hartono,S.Pd
Posting Komentar